1. Statistik Dasar (Badan Pusat
Statistik)
Pengumpulan data dilakukan
secara lengkap baik untuk perusahaan perikanan maupun TPI di seluruh Indonesia.
Sistem pengumpulan data dilakukan dengan system laporan dari perusahaan
perikanan dan TPI di setiap daerah dan laporan tersebut dibuat rutin setiap
tahun. Data yang dikumpulkan adalah menurut keadaan tahun yang bersangkutan
(Januari sampai dengan Desember).
2. Statistik Sektoral
(Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Sistem pengumpulan data
dilakukan melalui survey produksi perikanan budidaya/penangkapan (system baru
statistik perikanan yang disempurnakan), yaitu:
a. Perikanan Tangkap
· Untuk pendataan perusahaan perikanan dilakukan pencacahan
lengkap
· Untuk perikanan tangkap di laut, dilakukan pencacahan melalui
Tempat Pendaratan Ikan (Pelabuhan Perikanan, TPI)
· Untuk pendataan rumahtangga perikanan di wilayah yang tidak ada
pelabuhan dilakukan melalui desa sampel (hasil Podes), melakukan pendaftaran
rumahtangga dan memilih sampel rumahtangga secara systematic sampling
b. Perikanan Budidaya
· Melakukan updating frame rumahtangga perikanan budidaya hasil
ST2013
· Memilih sampel rumahtangga perikanan budidaya menurut jenis ikan
di masing-masing kecamatan