Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang
yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian atau seluruh bangunan
fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur. Yang dimaksud satu
dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola menjadi satu.
Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus
walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:
1.
Orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal
yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan,
misalnya asrama perawat, asrama ABRI (tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
2.
Orang-orang yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti
Asuhan dan sebagainya.
3.
Sekelompok orang yang mondok dengan makan/indekos yang
berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya
bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang pada waktu pencacahan berada
di rumah tangga tersebut maupun yang sedang bepergian (tidak berniat pindah)
kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih tinggal di rumah
tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi
berniat menetap dianggap sebagai anggota rumah tangga dari
rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah bepergian selama 6 bulan atau
lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah (akan meninggalkan
rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang
terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan
formal (pendidikan dasar yaitu SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan
menengah yaitu SMA/sederajat dan pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun
non formal (Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang
berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas),
Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat,
SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus),
pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan
paket C) serta pendidikan lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan di suatu jenjang pendidikan, termasuk mereka yang tamat/belum tamat
Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah
menyelesaikan pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di
sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang
yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti
ujian dan lulus maka dianggap tamat.
Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk
usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau menulis huruf Latin atau huruf
lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu
dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu
yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam
kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh
seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang
pendidikan SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang
pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang
pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan sederajat.
KONSEP DAN DEFINISI MODUL SOSIAL BUDAYA
Mendengarkan radio adalah kegiatan
meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio
dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.
Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat
kabar atau majalah dan biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton Televisi adalah kegiatan
meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara
yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya
Olahraga adalah kegiatan seseorang
dengan sengaja meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan
fisik secara teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan
macam-macam permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola,
dsb).
SUMBER DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas Kor tahun 1994 -
2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk mengumpulkan data
sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas pertama kali
dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain bidang
pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan sosial
budaya, konsumsi/pengeluaran dan pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan
persepsi masyarakat mengenai kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992,
sistim pengumpulan data Susenas diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan
untuk menyusun indikator kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul
(keterangan yang dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok
keterangan yang dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu, setiap tahun, dalam Susenas
tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau kesejahteraan masyarakat,
merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai program peningkatan
kesejahteraan penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul Sosial Budaya dan
Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara bergiliran dalam
kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3 paket, sebagai
berikut: (1) Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah Tangga, (2) Modul
Sosial Budaya dan Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan Perumahan.
Susenas pertama kali dilakukan pada bulan Januari-Februari. Sejak tahun 2005
mengalami pergeseran waktu karena beberapa hal sebagai berikut:
i) Perubahan
bulan survei yang dimulai tahun anggaran yaitu Januari-Desember;
ii) Cuaca tidak kondusif
seperti terjadi banjir, ombak besar dan sebagainya yang akan beresiko terhadap
petugas, sehingga pelaksanaan dilakukan bulan Januari-Februari;
iii) Masa panen yang dapat mempengaruhi
konsumsi/pendapatan rumah tangga, sehingga pelaksanaan survei dilakukan bulan
Juni-Juli.